Kamis, 30 Mei 2013

TIPS - TIPS Belajar dan Mudah Hafal

Pada saat kita belajar sering kali kita merasa malas belajar, malas membaca, bosan, jenuh, ngantuk dan alasan-alasan lainnya. Jika setiap kali kita belajar terus seperti itu, maka kita akan rugi besar. Pada saat kita belajar, kita harus bisa melawan..melawan dan melawan rasa-rasa yang bisa mengganggu fikiran kita pada saat kita belajar, seperti rasa malas, bosan, jenuh, ngantuk dll.

Saya mempunyai tips untuk sobat, agar pada saat belajar tidak bosan ataupun jenuh dan malas. Tips yang saya beritahukan untuk sobat adalah tips menurut pengalaman saya. Di bawah ini ada beberapa tips untuk anda :
  1. Adanya niat atau keinginan untuk belajar. Maksud dari niat ini, sobat harus niat terlebih dahulu, Jika sobat gak niat untuk belajar maka sobat akan merasa malas, jenuh, ngantuk dll. Karena niat adalah hal utama yang harus kita utamakan. 
  2. Konsentrasi. Sobat harus menghilangkan semua pikiran yang ada pada fikiran sobat. Pada saat belajar, janganlah sekali-kali memikirkan suatu hal yang tidak ada kaitannya ataupun hubungannya dengan pelajaran yang sobat pelajari.
  3. Pililah tempat yang nyaman menurut anda. Ketika belajar usahakan sobat memilih tempat yang tenang, nyaman, gak berisik dan saya sarankan, usahakan ketika belajar, sobat tidak belajar dengan posisi tidur, kalau bahasa jawanya klesetan, itu akan mengganggu konsen sobat pada saat belajar.
  4. Pilihlah waktu yang tepat. Sebaiknya sobat belajar pada pagi hari. Karena pagi hari, fikiran kita masih fresh.
  5. Belajar dengan mengambil pokok intinya saja alias yang penting-penting saja. Dengan sobat mengambil pokok intinya, sobat bisa mudah memahaminya.
  6. Buatlah rangkuman. Membuat rangkuman mempunyai banyak fungsi seperti pada saat kita mendekati ulangan atau tes, kita gak perlu susah untuk mengulang cukup dari rangkuman yang sobat buat kemudian sobat mudah untuk menghafalkannya.
Hanya itu tips yang bisa saya berikan untuk sobat. Mudah-mudahan tips ini dapat bermanfaat untuk sobat. Pokoknya yang paling utama sobat harus mempunyai niat terlebih dahulu.

Janganlah malas untuk belajar karena belajar adalah salah satu kunci kesuksesan !!! ^.^

Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan


Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan


1. Struktur Produksi

Struktur produksi adalah logika proses produksi, yang menyatakan hubungan antara beberapa pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir, yang biasanya ditunjukkan dengan menggunakan skema. Struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor, yakni sektor primer, sekunder, dan tersier. Sejalan dengan perkembangan pembangunan ekonomi struktur produksi suatu perekonomian cenderung mengalami perubahan. Perubahan struktur produksi dapat terjadi karena
   Sifat manusia dalam perilaku konsumsinya yang cenderung berubah dari konsumsi barang barang pertanian menuju konsumsi lebih banyak barang-barang industri
   Perubahan teknologi yang terus-menerus
   Semakin meningkatnya keuntungan komparatif dalam memproduksi barang-barang industri.

Struktur produksi nasional pada awal tahun pembangunan jangka panjang ditandai oleh peranan sektor primer, tersier, dan industri. Pada akhir Pelita V atau kedua, struktur produksi nasional telah bergeser dari dominasi sektor primer menuju sektor sekunder.

2. Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional adalah suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku/sektor ekonomi dari suatu negara dalam kurun waktu tertentu (satu tahun). Pendapatan Nasional dapat juga diartikan sebagai jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode.

Adapun tujuan dari mengetahui Pendapatan Nasional adalah sebagai indikator, yaitu:
a. Mengetahui tingkat kemakmuran suatu negara
b. Untuk memperoleh taksiran yang akurat
c. Menentukan laju tingkat perkembangan/pertumbuhan perekonomian suatu negara


1.Perhitungan Pendapatan Nasional
Pengertian dari perhitungan Pendapatan Nasional adalah merupakan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu negara dalam 1 tahun. Dan untuk menghitung Pendapatan Nasional itu, ada 3 metode yang digunakan, yaitu:
a. Metode Produksi
Pendapatan nasional adalah penjumlahan dari seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor ekonomi masyarakat.
b. Metode Pendapatan
Pendapatan Nasional merupakan penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh faktor produksi dalam suatu negara selama 1 periode.
c. Metode Pengeluaran
Pendapatan Nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh sejumlah rumah tangga ekonomi (RTK, RTP, RTG, RT Luar Negeri) dalam suatu negara selama 1 tahun.


   Konsep Pendapatan Nasional
Adapun untuk konsep Pendapatan Nasional itu sendiri terbagi menjadi :


1. Produk Domestik Bruto/Gross Domestik Product (PDB/GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).                                                    
GNP – n = GNP atau GNP + n = GDP



2. Produk Nasional Bruto/Gross Nasional Product (PNB/GNP)
Produk Nasional Bruto (GNP) : Produk Nasional Bruto (Gross National Product) meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara selama satu tahun,termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara itu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor.                                                   
 NI = C+G+I+(X-M)

3. Net National Product (NNP)
NNP merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.


4. Net National Income (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (NNI) : pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll. Cara hitungnya dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.


5. Personal Income (PI)
PI merupakan jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat setelah dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, pajak perseorangan dan ditambah transfer payment. 


6. Disposible Income (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI) : Pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan. 


7. Pendapatan Nasional Perkapita

Merupakan besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan per kapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan per kapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara semakin besar pendapatan per kapitanya, semakin makmur negara tersebut.

Sumbar :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.


Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN


Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.


Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.


Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
  Penerimaan pajak yang meliputi :
1.            Pajak Penghasilan (PPh).
2.            Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.            Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.            Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.            Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.            Penerimaan dari sumber daya alam.
2.            Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.            Penerimaan bukan pajak lainnya.

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.            Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.                  Belanja Pegawai
2.                  Belanja Barang
3.                 Belanja Modal
4.                  Pembiayaan Bunga Utang
5.                  Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.                  Belanja Hibah
7.                  Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).


2.            Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:

1.                  Dana Bagi Hasil
2.                  Dana Alokasi Umum
3.                 Dana Alokasi Khusus
4.                  Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.            A. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.

2.            A.Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
                              Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
B.Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.


Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.            Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.            Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.            Inflasi (%)
4.            Nilai tukar rupiah per USD
5.            Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.            Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.            Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  Penajaman prioritas pembangunan
  Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara


Referensi
1.            ^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses 7 januari 2010.
2.            ^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses 7 januari 2010.
3.      Wikipedia - http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara